Iklim
usaha yang kondusif di negeri ini adalah salah satu penunjang kemajuan ekonomi.
Kemudahan investasi yang diberikan oleh pemerintah/negara pun tentu menjadi harapan
bagi pelaku usaha. Dari sekian banyak sektor usaha di Indonesia, industri migas
adalah usaha yang paling rumit dalam hal perizinan. Para pelaku usaha migas
menyebutkan untuk perizinan
usaha migas diperlukan dokumen yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu
lembar untuk melengkapi persyaratan. Ditambah lagi ijin-ijin tersebut harus
diurus lintas sektoral, artinya banyak lembaga/instansi yang harus ditempuh
oleh para pelaku usaha. Di antaranya instansi/lembaga yang harus ditempuh untuk
mengurus ijin usaha migas adalah : Kementerian ESDM, Kem Keuangan, Kem Hutan
dan LH, Kem Hub, Kem Perindustrian, Kem Perdagangan, Kem Nakertrans, Kem
Kominfo, Kem Han, Kem Kum & Ham, TNI AL, POLRI, KANWIL BPN, Gubernur,
Bupati/Walikota, BAPETEN.
Sudah kita ketahui bersama , industri migas
adalah salah satu industri yang strategis dalam upaya meningkatkan perekonomian
negara. Namun dengan banyaknya perijinan yang harus ditempuh dalam menjalankan
usaha industri migas, tentu sedikit banyak akan menghambat kecepatan para pelaku
usaha dalam berinvestasi di industri migas. Kondisi ini tentunya menjadi
pemikiran dan perhatian pemerintah untuk melakukan pembenahan dalam hal
perijinan di sektor industri migas.
Dalam upaya pembenahan sistem perijinan di sektor
migas, sejak awal tahun 2015 pemerintah memulai uji coba menyederhanakan
perijinan kegiatan usaha hulu migas dengan sistem PTSP (Perijinan Terpadu Satu
Pintu). Dengan demikian perijinan yg dikeluarkan oleh beberapa instansi dapat
dipangkas melalui satu pintu, dalam hal ini kantor pusat perjinan ditempatkan
di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. Upaya pemerintah
sejak tahun 2015 ini tentunya telah membawa angin segar bagi pelaku usaha industri
migas. Bagaimana tidak, selama ini perijinan yang harus mereka tempuh bisa
menghabiskan waktu bertahun-tahun. Tentunya ini menjadi salah satu kendala
besar para pelaku usaha dalam memulai menjalankan kegiatan usahanya.
Apa yang sudah dimulai dan dilakukan pemerintah
dalam hal penyederhanaan perijinan di sektor industri migas tentunya bisa terus
ditingkatkan. Hal ini akan berdampak baik dalam merangsang iklim investasi di
bidang migas. Sampai saat ini pemerintah sudah berulang kali melakukan penyederhanaan
perijinan usaha migas di Indonesia. Tentunya ini adalah tindak lanjut dari Instruksi
Presiden Nomor 4/Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Besar harapan tentunya di kemudian hari,
pada pemerintahan-pemerintahan selanjutnya, segala macam perijinan dalam
keterkaitannya dengan investasi bisa semakin dipersingkat dan dipermudah.
Sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin meningkat.
sangat sepakat bahwa sejak di canangkannnya metoda baru untuk mengurus sebuah perijinan dengan metoda Penyelenggaraan PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadikan perijinan menjadi lebih cepat dan simpel...punglinya juga minim sekarang mah
ReplyDeleteYup betul, jadi minim pungli :)
DeleteSemoga pemasukan utk negara sampai ke rakyat ya, Mbak. Makmur semuanya! ;)
ReplyDeleteBtw, gimana kabar, Mbak? Lama banget aku ngga BW. :D
Aamiin. Semoga saja ya Dah. Alhamdulillah sehat Dah. Idah sehat juga kan? Saya juga udah lama gak bewe ke blog Idah. Makasih ya... udah mampir lagi :)
DeleteKalau di warung-warung kecil perlu perijinan juga gak??
ReplyDeleteInu juga termasuk usaha pemerintah dalam meminimalisir praktik pungli pada lembaga, kita doakan semoga dalam beberapa tahun kedepan dampaknya efektif
ReplyDeleteInu juga termasuk usaha pemerintah dalam meminimalisir praktik pungli pada lembaga, kita doakan semoga dalam beberapa tahun kedepan dampaknya efektif
ReplyDeleteudah serig denger tentang perijinan yang susah ya ,muah-mudahan kedepannya makin dipermudah tanpa ada pungli juga
ReplyDelete