Monday, October 17, 2016

Perijinan Usaha Migas melalui PTSP (Perijinan Terpadu Satu Pintu) BKPM




Iklim usaha yang kondusif di negeri ini adalah salah satu penunjang kemajuan ekonomi. Kemudahan investasi yang diberikan oleh pemerintah/negara pun tentu menjadi harapan bagi pelaku usaha. Dari sekian banyak sektor usaha di Indonesia, industri migas adalah usaha yang paling rumit dalam hal perizinan. Para pelaku usaha migas menyebutkan untuk perizinan usaha migas diperlukan dokumen yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu lembar untuk melengkapi persyaratan. Ditambah lagi ijin-ijin tersebut harus diurus lintas sektoral, artinya banyak lembaga/instansi yang harus ditempuh oleh para pelaku usaha. Di antaranya instansi/lembaga yang harus ditempuh untuk mengurus ijin usaha migas adalah : Kementerian ESDM, Kem Keuangan, Kem Hutan dan LH, Kem Hub, Kem Perindustrian, Kem Perdagangan, Kem Nakertrans, Kem Kominfo, Kem Han, Kem Kum & Ham, TNI AL, POLRI, KANWIL BPN, Gubernur, Bupati/Walikota, BAPETEN.
Sudah kita ketahui bersama , industri migas adalah salah satu industri yang strategis dalam upaya meningkatkan perekonomian negara. Namun dengan banyaknya perijinan yang harus ditempuh dalam menjalankan usaha industri migas, tentu sedikit banyak akan menghambat kecepatan para pelaku usaha dalam berinvestasi di industri migas. Kondisi ini tentunya menjadi pemikiran dan perhatian pemerintah untuk melakukan pembenahan dalam hal perijinan di sektor industri migas.

Dalam upaya pembenahan sistem perijinan di sektor migas, sejak awal tahun 2015 pemerintah memulai uji coba menyederhanakan perijinan kegiatan usaha hulu migas dengan sistem PTSP (Perijinan Terpadu Satu Pintu). Dengan demikian perijinan yg dikeluarkan oleh beberapa instansi dapat dipangkas melalui satu pintu, dalam hal ini kantor pusat perjinan ditempatkan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. Upaya pemerintah sejak tahun 2015 ini tentunya telah membawa angin segar bagi pelaku usaha industri migas. Bagaimana tidak, selama ini perijinan yang harus mereka tempuh bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Tentunya ini menjadi salah satu kendala besar para pelaku usaha dalam memulai menjalankan kegiatan usahanya.

Apa yang sudah dimulai dan dilakukan pemerintah dalam hal penyederhanaan perijinan di sektor industri migas tentunya bisa terus ditingkatkan. Hal ini akan berdampak baik dalam merangsang iklim investasi di bidang migas. Sampai saat ini pemerintah sudah berulang kali melakukan penyederhanaan perijinan usaha migas di Indonesia. Tentunya ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4/Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Besar harapan tentunya di kemudian hari, pada pemerintahan-pemerintahan selanjutnya, segala macam perijinan dalam keterkaitannya dengan investasi bisa semakin dipersingkat dan dipermudah. Sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin meningkat.

8 comments:

  1. sangat sepakat bahwa sejak di canangkannnya metoda baru untuk mengurus sebuah perijinan dengan metoda Penyelenggaraan PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadikan perijinan menjadi lebih cepat dan simpel...punglinya juga minim sekarang mah

    ReplyDelete
  2. Semoga pemasukan utk negara sampai ke rakyat ya, Mbak. Makmur semuanya! ;)

    Btw, gimana kabar, Mbak? Lama banget aku ngga BW. :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin. Semoga saja ya Dah. Alhamdulillah sehat Dah. Idah sehat juga kan? Saya juga udah lama gak bewe ke blog Idah. Makasih ya... udah mampir lagi :)

      Delete
  3. Kalau di warung-warung kecil perlu perijinan juga gak??

    ReplyDelete
  4. Inu juga termasuk usaha pemerintah dalam meminimalisir praktik pungli pada lembaga, kita doakan semoga dalam beberapa tahun kedepan dampaknya efektif

    ReplyDelete
  5. Inu juga termasuk usaha pemerintah dalam meminimalisir praktik pungli pada lembaga, kita doakan semoga dalam beberapa tahun kedepan dampaknya efektif

    ReplyDelete
  6. udah serig denger tentang perijinan yang susah ya ,muah-mudahan kedepannya makin dipermudah tanpa ada pungli juga

    ReplyDelete

terima kasih sudah memberikan komentar, kritik dan saran